Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem merupakan salah satu dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat di Kabupaten Karangasem, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Bupati dalam merumuskan Kebijakan Teknis di Bidang Perhubungan