URAIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARANGASEM
KEPALA DINAS
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan program kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Memimpin dan mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Perhubungan meliputi, Bidang Pengendalian Operasional LLAJ, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, dan Bidang Keselamatan Transportasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merumuskan dan melaksankan kebijakan teknis, operasional dinas meliputi Bidang Pengendalian Operasional LLAJ, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, dan Bidang Keselamatan Transportasi;
- Koordinasi, pengendalian dan pengawasan operasinal dibidang perhubungan meliputi Bidang Pengendalian Operasional LLAJ, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, dan Bidang Keselamatan Transportasi;
- Memimpin dan membina pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi umum meliputi : pelayanan administrasi, penyusunan produk hukum dinas, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga dinas;
- Membina Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD);
- Membina kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan masyarakat;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;
SEKRETARIAT
Sekretariat pada dinas perhubungan kabupaten karangasem, mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan sekretariat dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan sekretariat dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi umum meliputi : organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga dinas;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan perimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Merumuskan rencana dan program kerja Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan /petunjuk teknis bidang Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi umum meliputi : organisasi, tata laksana dan kelembagaan dinas;
- Mengelola urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pengelolaan urursan rumah tangga dinas;
- Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
- Melaksanakan, mengelola dan mengkoordinasikan tugas pengamanan;
- Melaksanakan tugas bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan aset, inventarisasi barang, pendistribusian, penghapusan barang dinas;
- Melaksanakan inventarisasi, distribusi dan penghapusan barang inventaris;
- Melaksanakan fungsi tata usaha pengelolaan keuangan dinas;
- Melaksanakan dan mengurus gaji dan kesejahteraan pegawai;
- Melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan terhadap dokumen dan bukti-bukti pengelolaan keuangan;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan elaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya gara pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN
Sub Bagian Penyusunan Program Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Merumuskan rencana dan program kerja Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan/petunjuk teknis Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
- Mengkompulir rumusan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
- Mengkompulir rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas;
- Memfasilitasi dan melaksankan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) seluruh kegiatan dinas;
- Memfasilitasi dan melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Dinas, Rencana Kerja (Renja), pengukuran kinerja dan laporan kinerja dinas, LPPD dan LKPJ;
- Mengkompulir dan meyusun capaian kinerja pelaksanaan tugas-tugas dan keuangan dinas;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja dinas;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertmbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainyang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
BIDANG – BIDANG
BIDANG PENGENDALIAN OPERASIONAL LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Menyiapkan rencana kegiatan bidang Pengendalian Operasinal Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagai bahan penyusunan program kerja Dinas Perhubungan;
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- Penyusunan kebijakan dan pedoman dan standar teknis pengendalian operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan;
- Pelaksanaan upaya penegakan hukumkelengkapan sarana prasarana kendaraan;
- Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan pengguna lalu lintas dan angkutan jalan;
- Pelaksanaan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agara pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperingahgkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
SEKSI PEMBINAAN, KESELAMATAN LALU LINTAS DAN PENEGAKAN HUKUM
Kepala Seksi Pembinaan, Keselamatan Lalu Lintas dan Penegakan Hukum pada Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
- Merumuskan rencana kegiatan seksi pembinaan, keselamatan lalu lintas dan penegakan hukum;
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan seksi pembinaan, keselamatan lalu lintas dan penegakan hukum;
- Melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan orang dan angkutan barang di wilayah terminal dan parkir;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan / sosialisasi keselamatan lalu lintas di jalan;
- Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas perilaku dan lata belakang sosial masyarakat dalam berlalu lintas;
- Pelaksanaan audit keselamatan dan investigasi kecelakaan lalu lintas;
- Penyiapan bahan petunjuk teknis dan pemberian rekomendasi pendidikan dan latihan mengemudi;
- Penyiapan pelaksanaan sistem informasi kecelakaan lalu lintas;
- Penyiapan penanganan daerah rawan kecelakaan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan penyidikan terhadap keselamatan lalu lintas;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran lingkup bidang keselamatan lalu lintas;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
SEKSI PATROLI DAN PENGAWASAN LALU LINTAS
Kepala Seksi Patroli dan Pengawasan Lalu Lintas pada Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Menyiapkan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan rencana pengendalian lalu lintas jalan dan telekomunikasi;
- Menyiapkan rencana kegiantan seksi sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan bidang pengendalian operasional;
- Melaksanakan pemantauan fasilitas lalu lintas angkutan jalan;
- Melaksanakan pemantauan, pengumpulan, analisis, evaluasi, dan pengendalian ketertiban lalu lintas dan angkutan dalam wilayah kota;
- Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan darat;
- Melakukan patroli lalu lintas sesuai dengan kewengangan;
- Melaksanaan patroli dalam rangka kelancaran arus penumpang dan kendaraan di terminal serta tempat parkir kendaraan;
- Bersama dengan kepala sub bagian program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran seksi patroli dan pengawasan dengan satuan kerja terkait/tim anggaran/panitia anggaran;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksnaan kegiantan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dians Perhubungan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Menyiapkan rencana kegiatan bidang lalu lintas dan angkutan sebagai bahan penyususnan program kerja Dinas Perhubungan;
- Menyiapkan pembinaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam bidang lalu lintas dan angkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun manajemen kesiapan daerah penanganan pengamanan lalu lintas angkutan lebaran, natal, dan tahun baru serta menyusun pengaturan penjadwalan petugas di pos – pos pelayanan perhubungan;
- Melakukan manajemen patroli untuk kelancaran lalu lintas jalan bagi pejabat, tamu daerah, dan masyarakat yang membutuhkan;
- Menganalisasi pengaturan lalu lintas di jalan atau di daerah rawan kemacetan lalu lintas;
- Menyusun dan merencanakan jaringan jalan di wilayah kota;
- Memberikan bimbingan keselamatan di bidang lalu lintas;
- Melaksanakan penuyusunan dan analisis dampak lalu lintas pada jaringan jalan dalam wilayah kota;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
SEKSI TERMINAL, KEPELABUHAN DAN ANGKUTAN
Kepala seksi terminal, kepelabuhan dan angkutan pada bidang lalu lintas dan angkutan pada bidang lalu lintas dan angkutan dinas perhubungan kabupaten karangasem, mempunyai tugas :
- Merumuskan rencana kegiatan seksi terminal dan kepelabuhan;
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan terminal dan kepelabuhan;
- Mengurus penetapan lokasi parkir dan pemeliharaan terminal;
- Menganalisis potensi parkir dan pengembangan terminal;
- Menetapkan lokasi parkir dan terminal untuk umum;
- Pengawasan parkir, pengendalian dan operasional terminal;
- Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan terminal;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan retribusi parkir dan terminal;
- Memproses, membina dan mengawasi petugas pungut parkir;
- Memberikan rekomendasi lokasi pelabuhan lokal;
- Menetapkan lokasi pelabuhan lokal;
- Menetapkan pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri;
- Menetapkan daerah lingkungan kerja di pelabuhan lokal;
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen angkutan darat;
- Mengkoordinasikan pembinaan untuk awak kendaraan umum teladan (AKUT);
- Mengkoordinasikan dan menetapkan jaringan angkutan antar kota dalam provinsi;
- Memberikan ijin trayek angkutan pedesaan;
- Menetapkan standar maksimum muatan dan berat kendaraan pengangkut barang;
- Mengadakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus;
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan tarif angkutan kota dan angkutan pedesaan dalam kabupaten;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelakasanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
SEKSI MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Kepala seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada bidang lalu lintas dan angkutan dinas perhubungan kabupaten karangasem, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun dan menetapkan rencana kelas jalan di jalan kabupaten;
- Memberikan rekomendasi ijin pemakaian sebagian badan jalan untuk kepentingan tertentu;
- Menyusun dan menetapkan rencana lokasi serta data kebutuhan fasilitas perlengkapan lalu lintas (rambu jalan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan). Serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten;
- Melakukan analisa dampak lalu lintas terhadap aktifitas pembangunan infrastruktur;
- Melakukan pendataan, analisa dan pengaturan arus kendaraan melalui teknik manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- Menyiapkan dokumen penetapan lokasi dan desain terminal penumpang dan barang;
- Menyusun jaringan trayek angkutan pedesaan, baik rute, jumlah dan jenis kendaraan;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan petugas terkait dengan pengelolaan sarana lalu lintas;
- Bersama kepala subbagian penyusunan program, evaluasi dan pelaporan melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran seksi manajemen rekayasa lalu lintas dengan satuan kerja terkait/tim anggaran/panitia anggaran;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan ssuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Meniali prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan konerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
BIDANG KESELAMATAN DAN TRANSPORTASI
Kepala Bidang Keselamatan dan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan di bidang keselamatan transportasi;
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan bidang keselamatan transportasi;
- Mengkoordinasikan, meyiapkan, membina dan menginventarisasi perbengkelan umum;
- Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan dalam kabupaten;
- Melaksanakan bimbingan keselamatan dan tertib lalu lintas;
- Menganalisa daerah rawan kecelakaan dan program penanggulangan kecelakaan;
- Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan, meliputi : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan uang berada di jalan dan di luar badan jalan;
- Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengujian kendaraan bermotor;
- Monitoring dan inventarisasi kinerja terhadap perlengkapan jalan yang terpasang;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
SEKSI ANALISIS DAN FASILITASI KESELAMATAN
Kepala seksi analisis dan fasilitas keselamatan pada bidang keselamatan transportasi dinas perhubungan kabupaten karangasem, mempunyai tugas :
- Merumuskan rencana kegiatan seksi analisis dan fasilitas keselamatan;
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan seksi analisis dan fasilitas keselamatan;
- Pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan, meliputi : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan uang berada di jalan dan di luar badan jalan;
- Monitoring dan inventarisasi kinerja terhadap perlengkapan jalan yang terpasang;
- Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas jalan di kabupaten;
- Melaksanakan bimbingan dan sosialisasi keselamatan dan tertib lalu lintas;
- Menganalisa daerah rawan kecelakaan dan program penanggulangan kecelakaan;
- Melaksanakan analisa keselamatan transportasi;
- Melaksanakan koordinasi evakuasi korban kecelakaan lalu lintas;
- Mengkoordinasikan penanggulangan kecelakaan transportasi dengan badan SAR nasional di kabupaten;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
SEKSI TEKNIK SARANA
Kepala Seksi Teknik Sarana pada Bidang keselamatan transportasi dinas perhubungan kabupaten karangasem, mempunyai tugas :
- Merumuskan rencana kegiatan seksi teknik sarana;
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan seksi teknik sarana;
- Menyiapkan pengaturan dan pengendalian susunan alat tambah pada kendaraan;
- Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pengujian kendaraan bermotor;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
- Monitoring dan inventarisasi kinerja terhadap perlengkapan jalan yang terpasang;
- Membina dan mengawasi manajemen/operasional bengkel kendaraan bermotor;
- Mengurus pencabutan atau penanggulangan izin bengkel kendaraan bermotor apabila terdapat pelanggaran hukum;
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.