Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Karangasem
1. Membantu Kepala Daerah dalam Menyelenggarakan Pemerintahan di Bidang Perhubungan (untuk wilayah daratan)
1. Perumusan kebijakan dibidang Perhubungan
2. Pelaksanaan Kebijakan dibidang Perhubungan
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perhubungan
4. Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya