TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Karangasem

TUGAS POKOK
  • 1. Membantu Kepala Daerah dalam Menyelenggarakan Pemerintahan di Bidang Perhubungan (untuk wilayah daratan)

FUNGSI
  • 1. Perumusan kebijakan dibidang Perhubungan

  • 2. Pelaksanaan Kebijakan dibidang Perhubungan

  • 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perhubungan

  • 4. Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan

  • 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem