Uraian Tugas

Informasi terkait uraian tugas masing-masing pegawai Dinas Perhubungan Karangasem

  • 1. Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  • 2. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penetapan rencana induk jaringan LLAJ Kabupaten Karangasem
  • 3. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten Karangasem
  • 4. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan terminal penumpang tipe C
  • 5. Fasilitasi penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
  • 6. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi pengujian berkala kendaraan bermotor
  • 7. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten Karangasem
  • 8. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan Kabupaten Karangasem
  • 9. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan Kabupaten Karangasem
  • 10. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah Kabupaten Karangasem
  • 11. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten Karangasem
  • 12. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) daerah Kabupaten Karangasem
  • 13. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah Kabupaten Karangasem
  • 14. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam daerah Kabupaten Karangasem
  • 15. Fasilitasi penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) daerah Kabupaten Karangasem
  • 16. Fasilitasi penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam daerah Kabupaten Karangasem
  • 17. Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penetapan tariff kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah Kabupaten Karangasem
  • 18. Monitoring, evaluasi pelaksanaan dan capaian kinerja dinas dan
  • 19. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

  • 1. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran dinas perhubungan
  • 2. Koordinasi menyusun program kerja lingkup sekretariat
  • 3. Koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
  • 4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah
  • 5. Pembinaan aparatur dan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian
  • 6. Koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran
  • 7. Koordinasi dan pengelolaan data dan informasi serta publikasi
  • 8. Pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi
  • 9. Penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik
  • 10. Koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah
  • 11. Penyusunan laporan pelaksanaan Kegiatan sekretaris dinas perhubungan dan
  • 12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

  • 1. Menyusun program kerja subbagian umum
  • 2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha (persuratan, dokumentasi dan kearsipan)
  • 3. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga, barang milik negara/daerah ,keamanan dan ketertiban kantor
  • 4. Melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur
  • 5. Menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik
  • 6. Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi
  • 7. Menyiapkan bahan sistem pengendalian intern pemerintah
  • 8. Melaksnakan fungsi Publikasi dan hubungan masyarakat
  • 9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum dan
  • 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

  • 1. Menyusun program kerja subbagian keuangan
  • 2. Menyiapkan koordinasi pengelolaan keuangan
  • 3. melaksanakan penata usahaan keuangan
  • 4. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian kegiatan dan anggaran
  • 5. Menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan keuangan
  • 6. Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
  • 7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian keuangan dan
  • 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

  • 1. Penyusunan program kerja lingkup bidang lalu lintas
  • 2. Fasilitasi dan koordinasi penetapan rencana induk jaringan LLAJ kabupaten
  • 3. Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten
  • 4. Fasilitasi dan koordinasi persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk jalan kabupaten
  • 5. Fasilitasi dan koordinasi audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan
  • 6. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 7. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat beijalan dengan baik
  • 8. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis

  • 1. Penyusunan program kerja lingkup bidang angkutan
  • 2. Fasilitasi dan koordinasi pengelola terminal penumpang tipeC
  • 3. Fasilitasi dan koordinasi penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
  • 4. Fasilitasi dan koordinasi penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah
  • 5. Fasilitasi dan koordinasi penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampui batas 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 6. Fasilitasi dan koordinasi penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 7. Fasilitasi dan koordinasi penetapan rencana umum jaringan trayek perdesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 8. Fasilitasi dan koordinasi penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 9. Fasilitasi dan koordinasi penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 10. Fasilitasi dan koordinasi penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 11. Fasilitasi dan koordinasi penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek serta angkutan perkotaan dan perdesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 12. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 13. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  • 14. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis

  • 1. Penyusunan program kerja lingkup bidang sarana dan prasarana
  • 2. Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten
  • 3. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 4. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  • 5. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis

  • 1. Menyusun program kerja seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas
  • 2. Menyiapkan bahan penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten
  • 3. Menyiapkan bahan pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten
  • 4. Menyiapkan bahan persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten
  • 5. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 6. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat beijalan dengan baik
  • 7. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis

  • 1. Menyusun program kerja seksi angkutan orang dan barang
  • 2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten
  • 3. Menyiapkan bahan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 4. Menyiapkan bahan penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan trayek perdesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 5. Menyiapkan bahan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 6. Menyiapkan bahan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 7. Menyiapkan bahan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 8. Menyiapkan bahan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek serta angkutan perkotaan dan perdesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
  • 9. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 10. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  • 11. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis

  • 1. Menyusun program kerja seksi rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan dan prasarana jalan
  • 2. Menyiapkan bahan rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan
  • 3. Menyiapkan bahan Rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan
  • 4. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 5. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  • 6. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis

  • 1. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang jabatan fungsional dan pelaksana

  • 1. Menyusun program kerja seksi terminal dan parkir
  • 2. Menyiapkan bahan pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C
  • 3. Menyiapkan bahan penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
  • 4. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 5. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  • 6. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis

  • 1. Menyusun program kerja seksi penyediaan perlengkapan dan prasarana jalan
  • 2. Menyiapkan bahan pembangunan prasarana jalan di jalan kabupaten
  • 3. Menyiapkan bahan penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten
  • 4. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 5. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  • 6. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis

  • 1. Menyusun program kerja seksi pembinaan dan keselamatan dan penegakan hukum
  • 2. Menyiapkan bahan pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di Jalan
  • 3. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
  • 4. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  • 5. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dan
  • 6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis
Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem